AGROPOLITAN CENTER – | Bupati Musi Rawas (Mura), H Hendra Gunawan minta seluruh ASN Pemkab Mura agar siap menerapkan pelayanan New Normal mulai dari tanggal 05/06/2020 dan untuk seterusnya tidak ada lagi WFH/WFO, jadi semua ASN wajib menjalankan tugas seperti biasa dengan menerapkan Protokol Covid-19.
“Bagi ASN yang berusia di atas 50 tahun dan memiliki riwayat sakit di berikan keringanan untuk bekerja di rumah.
Mari kita bangun kesadaran diri untuk bekerja mengisi pembangunan melalui karya nyata di Kabupaten Mura, kita jadikan nama Kabupaten Mura membahana di persada nusantara,” ungkap Hendra Gunawan saat Rapat staf dan pejabat Pemkab Mura, Senin (08/06) di Auditorium Pemda, Agropolitan Center, Muara Beliti.
Kepala BKPSDM Kabupaten Mura, H Rudi Irawan membacakan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.
Pada surat edaran tersebut ada beberapa hal penting yang dirangkum dan akan diturunkan melalui surat edaran Bupati Mura antara lain :
1. Pengaturan tentang lokasi tempat tinggal pekerja yang telah ditetapkan sebagai zona merah ;
2. Kondisi anggota keluarga yang mengalami sakit ;
3. Membuat usulan WFH bagi pekerja yang di mungkinkan mengalami kondisi mengharuskan WFH melalui usulan Kepala OPD ;
4. Menggunakan masker ;
5. Melakukan apel pagi dengan sistem Phisical Distancing, dll.
Hadir juga dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Hj Suwarti serta jajaran pejabat eselon 2 dan eselon 3. | Sumber : JE – DLH Mura