AGROPOLITAN CENTER – | Bupati Musi Rawas (Mura), H Hendra Gunawan, bersama Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Mura, H Hermadi dan Ketua MUI Mura, KH Imam Aspali melakukan penandatanganan Kesepakatan Ajakan Bersama terkait Penyelenggaraan Takbiran dan Shalat Idul Fitri 1441 H Tahun 2020 di Kabupaten Mura. Rabu (20/05) di Kantor Kemenag Mura, Agropolitan Center, Muara Beliti.
Sehubungan dengan penularan Covid-19 di Kabupaten Mura semakin hari mengalami peningkatan, melalui penandatangan ini, sepakat mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mura untuk senantiasa mengedepankan dan menjaga Ukhuwa Islamiyah, Ukhuwah Wathoniyah dan Ukhuwah Basyariyah.
Melaksanakan takbiran dan aktivitas ibadah lainnya dirumah masing-masing sejak tenggelamnya matahari diakhir Ramadhan hingga dilaksanakannya Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1441 H/2020 M.
Melaksanakan Shalat Idul Fitri 1441 H di rumah masing-masing baik secara berjamaah dengan keluarga inti maupun secara sendirian (Munfarid) baik dengan menggunakan khutbah atau tanpa menggunakan khutbah atau tanpa menggunakan Khutbah dan mempedomani panduan tata cara shalat idul fitri dirumah berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia.
Adapun dasar dari penandatanganan ini, pertama arahan Presiden Republik Indonesia dan beberapa Menteri terkait serta dalam rangka menjaga dan melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19.
Kedua Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H ditengah Pandemi Covid-19.
Dan yang Ketiga, Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiyat Takbir dan Shalat Idul Fitri 1441 H disaat Pandemi Covid-19.
Dan keempat terkait Perkembangan data dari Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 di Wilayah Kabupaten Mura. | *