MUSI RAWAS – | Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Musi Rawas (Mura) sangat mengapresiasi dan mendukung rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura melarang pesta malam dan pembatasan jam malam karena berpotensi tempat peredaran narkoba di Kabupaten Mura.
Kepala BNN Kabupaten Mura, Hendra Amoer menyampaikan pihaknya berharap larangan pesta malam dapat segera dibuat payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda)
“Kita mendukung langkah Pemkab Mura tersebut, semoga dapat terealisasi,” ungkapnya saat dihubungi melalui saluran selulernya, Kamis (15/04/2021).
Ia mengatakan, BNN Kabupaten Mura telah berupaya agar pelarangan pesta malam dapat di buat Perda sejak tahun 2020 lalu. BNN Kabupaten Mura telah mengirimkan permohonan tertulis kepada DPRD Mura. Karena DPRD diharapkan dapat menggunakan hak inisiatifnya untuk membahas tentang larangan pesta malam, berbeda dengan eksekutif waktu itu belum bisa diharapkan.
“Langkah BNN Kabupaten Mura tersebut direspon dengan baik oleh DPRD, maka mulai dibahas rencana Perdanya, namun berkenaan dengan wabah Covid-19 jadi terhambat.
Tahun 2021 ini, kita juga kembali menyurati DPRD Mura bahkan juga menyurat Bupati, agar larangan pesta malam segera dibuat payung hukumnya demi untuk menekan peredaran narkoba,” paparnya.
Hendra Amoer juga berpendapat, mengenai larangan pesta malam, mesti mutlak tanpa tawaran. Dengan hanya menerapkan batasan jam malam dinilai tidak efektif. Karena bisa saja terjadi tawar menawar waktu, apalagi yang dihadapi adalah massa.
“Kita harapkan mutlak larangan pesta malam, tidak ada istilah batasan jam malam. Karena kalau masih memakai batasan jam malam, siapa yang bertanggung jawab?
Aparat penegak hukum, umpamanya. Apakah tidak akan terjadi chaos? Siapa yang bisa mengendalikan ini, belum lagi chaos antar masyarakat, yakni yang mendukung batasan jam malam dan yang menawar waktu jam malam.
Masih lebih baik dilarang sama sekali pesta malam itu, karena walau seketat apapun pengawasan tetap berpotensi jadi ajang transaksi dan penggunaan narkoba.
Mengenai adat atau budaya pesta malam selama ini seperti istilah Sumbangsih, itu bisa dilaksanakan siang hari, bila perlu dua hari bila dirasakan kurang.
Memang dampaknya seolah menghilangkan budaya lokal yang turun temurun puluhan tahun, namun berkaitan maraknya peredaran narkoba telah merusak kehidupan dan masa depan kita semua,” jelasnya.
Selain itu, Hendra Amoer berharap upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba dapat masuk pada program dan perencanaan daerah sehingga kegiatan ini bersinggungan langsung dengan Perangkat Daerah terkait untuk bersinergi dengan berbagai stakeholder yang konsen melawan dan yang telah menyatakan perang dengan Narkoba.
“Kami berharap pencegahan dan pemberantasan narkoba ini bisa masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) 2021 – 2026 Kabupaten Mura. Sehingga upaya perang melawan narkoba jadi nyata sebagai komitmen Pemkab Mura.
Seperti program Kampung ‘BERSINAR’ (bersih dari narkoba) dapat segera terwujud,” tutupnya.
Berita Terkait :
Pimpin Rakor Forkopimda, Bupati Sebut Larangan Pesta Malam