Silampari.com Musi Rawas – lembaga swadaya masyarakat,lembaga pengawasan keuangan dan pembangunan menyampaikan hasil pantauan nya di lapangan kepada APH terkait Wilaya Musi Rawas.3//2/22
Zahrin selaku ketua LSM LPKP menurutnya dari hasil investigasi nya di lapangan bahwa,didesa Sidoharjo kecamatan tuguMulyo, kabupaten Musi Rawas.terkesan,dikerjakan asal asalan sementara jalan setapak tersebut dibangun tahun 2021,menggunakan anggaran dana desa desa.(DD)
Menurutnya jalan yang dikerjakan oleh kepala desa Sidoharjo mutu dan kualitasnya kurang baik sehingga sbelum hitungan satu tahun sudah mengalami kehancuran dan patah retak retak pada tengah jalan.
Setela melihat hal tersebut zahrin menanyakan kepada Guntoro selaku kepala desa Sidoharjo kenapa jalan yang baru di bangun sudah mengalami kehancuran akan tetapi Guntoro manjawab dengan suara lantang dan menantang kalau bangunan ada yang wajar wajar saja kalau ada kerusakan itu biasa ujar Guntoro setela itu tanpa basa basi langsung pergi meninggalkan zarhin selaku ketu LSM LPKP.
Bukan hanya itu yang jadi permasalahan akan tetapi Masalah jam kantor desa masuk jam 9 biasa biasa saja Dan kades sendiri duduga jarang ngantor,,,
Karna kami sudah beberapa kali sudah kunjungan kekantor desa,pak kades tidak ada dikantor dan ditanya sama perangkat desa menjawab tidak tau Guntoro selaku kades diduga tidak memahami perbub Mura no 12 tahun 2021 tentang jam kerja desa.
Selanjutnya zahrin membuat surat laporan tentang dugaan KKN terhadap pengelolaan dan Desa,desa Sidoharjo kepada APH terkait surat tersebut sudah disampaikan oleh LSM LPKP.kepada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan inspektorat kabupaten Musi Rawas.
Harapan zahrin agar APH yang terkait dapat berjalan dengan persedur dalam penyidikan dan audit terhadap kepala desa L Sidoharjo Guntoro jika memang ada temuan dari hasil audit inspektorat terhadap kepla desa L Sidoharjo kecamatan tugumulyo dapat dapat di kenakan sangsi sesuatu dengan undang undang tidak pidana korupsi yang berlaku ujar zahrin.(Edison)