MUARA BELITI – | Pemberian Dana Hibah kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas (Mura) berpotensi disalah gunakan.
Hal ini, tertuang dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumsel atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas tahun anggaran 2019, nomor : 14.A/LHP/XVIII.PLG/04/2020, tanggal 8 April 2020. Bahwa sebanyak 267 penerima dana hibah tahun 2019 di Musi Rawas total dana Rp 9,8 milyar, sampai batas waktu yang sudah ditentukan, yaitu 10 Januari 2020, diketahui belum menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban atas pengunaan dana tersebut, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan realisasi hibah Rp 250 juta.
Dalam Audit BPK, Kepala BPKAD Musi Rawas menyatakan pada tanggal 20 Januari 2020 pihak
BPKAD Musi Rawas, telah menyampaikan surat kepada para penerima hibah untuk segera menyampaikan laporan penggunaan dana hibah.
“Namun, belum terdapat tindak lanjut dari pihak penerima hibah,” sehingga Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman pemberian hibah.
Atas, persoalan ini mengakibatkan ada potensi penyalahgunaan dana hibah tersebut.
Menurut, Bendahara Hibah di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mura, Bekti Widodo, saat di Wawancarai diruang kerjanya, Rabu (20/5) mengungkapkan. Dirinya tidak tahu atas temuan BPK terhadap penerima dana hibah, pasalnya Audit BPK tidak sampai ke dirinya.
“Sesuai NPHD, Akhir Pertangunggjawaban itu ditanggal 10 Januari 2020, selain itu Saya juga di Bidang hibah masih banyak belajar dikarenakan masih baru,” ujar Bekti Widodo.
Sementara, dihari yang sama, Ketua Bawaslu Musi Rawas, Oktureni Sandhra Kirana, saat ditemuai dikantornya untuk diminta tanggapan atas persoalan tersebut tidak ada ditempat.
“Ibu Ketua barusan saja pulang kerumah, dan besok saja kesini lagi karena besok ada acara rapat sama pihak Provinsi,” ungkap Ardi staf Bawaslu Musi Rawas. |
Sumber : linggauupdate.com
Link : https://www.linggauupdate.com/dana-hibah-bawaslu-musi-rawas-berpotensi-di-salah-gunakan/