Lubuklinggau,silampari.com | Kasus Pidana Karyawati TAG lubuklinggau
ND,24,tahun warga jl.bangka kelurahan lubuklinggau ulu kecamatan lubuklinggau barat II ( Selaku korban) dengan Terlapor Esti kumala Ningsi ( Tersangka ) memasuki babak pembuktian di ruang sidang cakra Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
Data yang dapat dihimpun awak media
Sekitar Pukul 10 : 00:wib keluaraga ND dengan membawa saksi-saksi datang ke PN lubuklinggau memenuhi panggilan dari Pengadilan Negeri lubuklinggau atas perkara atau kejadian yang di alaminya bulan juni kemarin yaitu diduga penganiayaan dan pencurian dengan kekerasan yang di lakukan Esti kumala ningsi sebagai nasaba nya sendiri.

Kegiatan hari ini tentunya lanjutan dari pemeriksaan perkara pidana minggu lalu,hari ini agenda pemeriksaan saksi yang di lakukan di ruang cakra tersebut berjalan sesuai dengan sebagaimana mestinya, Tiga dari empat saksi memberikan keterangan didepan pengadilan,karna 1 saksi yang merupakan Suami dari Tersangka mengundurkan diri sebagai saksi.
Korban Sekaligus Saksi An : ND bin 24 Th.
Saksi An : Lisna M binti Samsi. Usia 25 th ( Rekan Korban )Saksi An : Ruri Prayoga bin Ajil Rusjana. usia 35 Th ( Pimpinan korban di Toyota Auto Graha) TAG ikut memberikan keterangan sebagaimana yg diperlukan dalam proses persidangan dan telah di ambil sumpahnya sebagai saksi oleh Hakim yang mengadili perkara pidana ini.
Lanjutnya ND di tanya jaksa A n : Yuniar memberikan penjelasan dan keterangan atas kejadian yang menimpanya tersebut ND menjelaskan kronologi kejadian tersebut bahwa benar iya di lukai orang yg bernama Esti atas permasalahan dirijeknya pengambilan mobil karna ada problem teknis admimistrasi di mandiri auto finance, dari dirijeknya pengajuan tersebut sontak kaget tersangka dan meminta tolong Dp yg diberikanya kepada Keryawati TAG tersebut cepat di kembalikan Karna uang yg di gunakan untuk Dp mobil tesebut juga ada kaitanya sama suami si Esti, dari penjelasan ND Suami si hesti juga mendesak Esti untuk mendapatkan uang Dp mobil tersebut cepat kembali ND juga menjelaskan dari kejadian tersebut beliau mengalami kerugian fisik dan materil “aku mengalami luka 27 jahitan dan hp aku juga dirampas oleh Esti aku jugo lihat HP itu dimasukanya dalam tas yg di pakai nyo dan ak sempat jugo lihat pisau yg bergagang kayu itu pas di pegang Esti, sontak ak jatuh teriak “Tolong,Tolong, sambil menangis ujar ND menjelas dalam persidangan
bersamaan jugo aku lihat Esti masi pegang pisau itu sambil mendekati aku tadi yg teriak mintak tolong seperti ingin melanjutkan aksinyo,ujar ND seketika itu pun ND melihat Tersangka berlari dengan orang yg tidak dikenalinya menggunakan sepeda motor berwarna putih.

Dari sebegitu banyak penjelasan ND di akhir si terlapor menyetujui penjelsan itu dan mengiyakan kecuali beliau melakukan perampasan Hp itu.
Pimpinan dari TAG An : Ruri prayoga itu juga ikut memberikan kesaksian atas kejadian itu, iya membenarkan bahwasanya proses pengambilan mobil tersebut ada masalah administrasi
sehingga dirijeknya pengambilan mobil tersebut dan benar DP dari pengambilan tersebut diserahkan novita sebagai seles sebesar Rp: 10 jt rupiah dan sekarang uang tersebut juga sudh di kembalikan ke terlapor sebesar itu juga tanpa ada kurang sepeserpun.
Iya juga membenarkan atas kejadian tersebut selesya yg mengalami luka dan trauma tersebut sempat tidak masuk kerja kurang lebih 1 bulan. Dan harapan beliau Kepada media setelah di tanyakan beliau berharap permasalahn ini cepat selesainki dan Si Esti dapat mempertangung jawabkan perbuatanya tutupnya.
Lisna rekan dr novita juga memberikan harapnya kepada media dia berharap hakim dapat memberikan hukuman Untuk dihukum sebagimana mestinya ,guna kejadian serupa tidak terjadi lagi tutupnya Semoga permasalahan ini terselesaikana segera mengingat permasalahan ini sudah cukup lama.
Untuk tindak lanjut perkara ini yg mulia hakim menutupnya dengan disebutkanya agenda sidang lanjutan minggu depan hari selsa tanggal 7 desember dengan pukul yg sama dengan agenda pemeriksaan tersangka di akhiri dengan totokan palu sidang.(Edison)