Musi Rawas,silampari.com – satres narkoba Polres Musi Rawas awal tahun 2022 berhasil amankan warga muara kati baru dalam motiv penyalahgunaan barang haram narkoba jenis sabu.sebanyak 5,76 gram.jum,at 7 Januari 2022.
Kapolres Musi Rawas Efrannedy melaluu kasat narkoba berhasil mengamankan. an. HENDRA ARDI YANSAH BIN MUHTAR Di kebun karet yang terletak di Desa Remayu Kec. Tuah Negeri Kab. Musi Rawas. dan pada saat Penggeledahan Terhadap Pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna merah bermotif hello kitty yang di dalam yang terdapat 2 ( dua ) bungkus plastik klip sedang yang berisikan Kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibalut tissue warna putih dengan berat bruto * 5,76 gram.yang ditemukan sebelah pohon karet tidak jauh dari pelaku dan pelaku mengakui benar miliknya dan Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka atas nama HENDRA ARDI YANSAH BIN MUHTAR Usisia 44 Tahun Pekerjaan Tani Berdemosili Desa Muara Kati Baru I Kec Tiang Pumpung Kepungut Kab. Musi Rawas.Tanpa hak atau melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

G. BARANG BUKTI
2 ( satu ) bungkus plastik klip sedang yang berisikan Kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu* 5,76 gram 1 (satu) Buah Dompet warna merah bermotif Hello Kitty 1 (satu) Lembar kertas tisu warna putih saat ini di amankan di polres Musi Rawas.(Edison)