Musi Rawas, Silampari.com -SatresNarkoba bersama tim mengamankan pelaku jual beli Narkotika Golongan I jenis Shabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari hasil press reales polres Musi Rawas bahwa Pada hari Sabtu Tanggal 09 April 2022 sekira pukul 05.00 Wib Anggota Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas melakukan penangkapan terhadap pelaku
SARKONI BIN ASRIN (Alm) Di Rumah pelaku yang terletak Kampung III Desa Lubuk Pandan Kec. Muara Lakitan Kab. Musi rawas pada saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah pipa paralon yang di dalamnya terdapat :
1 (satu) Bungkus plastik transparan yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,86 gram , dan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisikan pil warna merah muda merk “LV” yang diduga narkotika jenis exstasy dengan berat bruto 0,42 gram. Barang bukti ditemukan di dapur rumah pelaku dan pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti saat ini sudah di amankan satres Narkoba polres Musi Rawas di muara Beliti berupa 1 (satu) buah pipa paralom yang di dalamnya terdapat 1 (satu) Bungkus plastik plastik transparan yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto *1,86 gram.1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisikan pil warna merah muda merk “LV” yang diduga narkotika jenis exstasy dengan berat bruto *0,42 gram.(Edisonn)