Antara Kearifan Lokal dan Perda, Assisten 1 : Keduanya Sama, Tidak Bertentangan dan Saling Memguatkan

MUSI RAWAS – silampari.com – Batalnya usulan Raperda Larangan Pesta Malam dan Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) terus ditelusuri media ini.

Terkait masalah ini, Assisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Musi Rawas, H Ali Sadikin mengatakan kearifan lokal tidak bertentangan dengan peraturan yang dikeluarkan pemerintah. Malah kearifan lokal dengan penataan birokrasi dan penegakan hukum akan saling mendukung.

“Peraturan-peraturan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten maupun Bupati akan saling menguatkan dengan kearifan lokal, antara kepentingan masyarakat dan pemerintah itu sendiri. Jadi tidak ada kontradiktif antara kearifan lokal dan aturan pemerintah dalam menata masyarakatnya,” ungkap Ali Sadikin saat dibincangi diruang kerjanya, Senin (06/12/2021).

Ali Sadikin juga mengatakan selama ini yang namanya kearifan lokal sudah merupakan aturan tidak tertulis yang sudah disepakati dan diterapkan didalam masyarakat, contoh mengenai pesta malam atau siang, dengan penyalahgunaan narkoba, miras maupun pakaian yang tidak etis, jelas itu bertentangan dengan kearifan lokal, dan kearifan lokal melarang itu.

“Hanya saja terkadang di masyarakat kita, kearifan lokal itu mau dibuatkan secara tertulis sehingga menjadi suatu peraturan yang dikeluarkan pemerintah,” tambahnya.

Ditanya mengenai lebih baik mana antara Kearifan Lokal dan Perda, Ali Sadikin menegaskan, “Tidak ada yang lebih, sama saja, antara kearifan lokal maupin Perda sifatnya saling mendukung, saling menguatkan dan tidak bertentangan.”

Sebelumnya, baca berita : “Kesbangpol Batal Ajukan Perda P4GN, Yamin Pabli Sebut ‘Kearifan Lokal’ Lebih baik Daripada Perda”

Dalam konfirmasi itu, Kepala Badan Kesbangpol Mura, Yamin Pabli menilai kearifan lokal lebih baik daripada Perda. “Kita sudah berkoordinasi dan konsultasi ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Mura terkait usulan dua Perda tersebut, namun terkendala dengan anggaran. Sebelum dijadikan Perda, perlu dilakukan kajian terlebih dahulu.

Untuk kajiannya itu butuh dana, selain itu sejauh mana perlu dan manfaat Perda tersebut untuk masyarakat. Kearifan lokal lebih baik daripada Perda,” katanya saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Selasa (30/11/2021).

Mengenai hasil rapat untuk pembuatan kedua Perda tersebut, Yamin Pabli menjawab, “Itukan baru sebatas usulan dalam rapat. Tapi terkendala dengan anggaran KUA-PPAS 2022. Kedepan kita akan bentuk Tim untuk kajian terkait Perda P4GN itu,” jelasnya. | edison

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *