ANGGA Simpan Sabu Di Lemari Kamarnya Di Tangkap Polres Musi Rawas

Musi Rawas,silampari.com – Tindak Pidana Penyala gunaaan Narkoba SatresNarkoba Polres Musi Rawas kembali Membekuk Warga kecamatan muara lakitan.13/2/22.

Lp-A/ 23/ II/2022/SPKT.SATRESNARKOB
BA/RES MURA/ SUMSEL.Kembali amankan ANGGA SAPUTRA BIN MARZUKI (Alm) Umur 25 Tahun Pekerjaan PK Kontraktor PT. Bina Sains Alamat Perumahan Pondok 3 PT Bina Sains cemerlang Dusun IV sungai pinang Kec. Muara Lakitan Kab. Musi rawas pada Hari Kamis tanggal 10 Februari 2022 sekira Pukul 20.00 Wib

Pada hari Kamis Tanggal 10 Februari 2022 sekira pukul 20.00.Wib Anggota Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak PIdana penyala gunaan Narkoba . ANGGA SAPUTRA BIN MARZUKI (Alm) di Rumah yang terletak di Perumahan Pondok 3 PT Bina Sains cemerlang Dusun IV sungai pinang Kec. Muara Lakitan Kab. Musi rawas

kemudian pada saat Tim SatresNarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah milik tersangka ditemukan barang bukti berupa 2 barang bukti (satu) bungkus plastik klip Sedang yang berisikan Kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dan 2 (satu) bungkus plastik klip Kecil yang berisikan Kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu.

kedua jenis tersebut dengan berat bruto Keseluruhan barang bukti 8,05 gram yang di temukan di dalam lemari kamar Tersngka dan Tersangka sudah Mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Penangkapan Di Rumah pelaku yang terletak di perumahan Pondok 3 PT Bina Sains cemerlang Dusun IV sungai pinang Kec. Muara Lakitan Kab. Musi rawas.

Pelaku saat ini diamankan di polres Musi Rawas pelaku diduga sebagai perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I dan tersangka saat ini masi dalam penyelidikan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Edison)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *