AGROPOLITAN CENTER – | Kepala Bidang (Kabid) Perumahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Musi Rawas (Mura), Abu Hanifah mengungkapkan seluruh persyararatan penerima Bantuan Sosial (Bansos) 154 masyarakat dari DAK Tahun 2019 dibuat oleh Fasilitator.
“Untuk mendapatkan dana bantuan stimulasi bedah rumah, dari 154 masyarakat hanya menyerahkan photo copy kartu keluarga (KK) serta kartu tanda penduduk (KTP), sedangkan persyaratan lain itu dibuat oleh Fasilitator.
Mulai dari Profosal dan surat pernyataan serta dokumen rencana anggaran biaya (RAB) semua itu, dibuat Fasilitator yang dikoordinatori oleh pak Supandi. ST,” kata Abu Hanifah yang juga sebagai PPK kegiatan tersebut.
Lanjut dia, bantuan berupa uang yang ditransfer kerekening 154 orang, dengan masing-masing menerima sebesar Rp 17.500.000 untuk biaya bedah rumah masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR).
“Sesuai aturan, dana bantuan itu diambil dan di dibelanjakan langsung oleh penerima didampingi fasilitator.
Selain itu sesuai petunjuk dari pihak Kementerian, buku tabungan memang tidak dipegang oleh penerima, melainkan disimpan oleh Bank Sumsel Babel dan setelah divalidasi baru diserahkan ke penerima,” jelas Abu Hanifah.
Sementara, informasi yang didapat dari beberapa Oknum Pegawai Dinas Perkim Mura, menerangkan terkait nama pak Supandi dan Dara Ayu, tidak pernah terdengar di Dinasnya.
“Setahu kami, untuk koordinator dalam kegiatan itu langsung dari dalam dinas, sedangkan untuk nama-nama yang disebut oleh pak Abu Hanifah, kami tidak pernah dengar,” ujar sumber yang tidak mau disebutkan, Kamis (30/4).
Mirisnya, lagi sebagaimana pernyataan Kabid Perumahan tentang bantuan berupa uang dari DAK ternyata bertolak belakang dengan fakta yang terjadi di lapangan, mulai dari Nominal uang tidak diketahui penerima, sedangkan pengambilan uang dalam buku tabungan itu dilakukan oleh pihak Fasilitator bersama Oknum Dinas Perkim melalui Surat Kuasa.
Informasi data, bahwa ditahun 2019 terdapat tiga anggaran untuk bantuan dengan tujuan yang sama tapi dari anggaran dan mekanisme yang berbeda diantaranya. Untuk bedah rumah dari biaya APBD total nilai Rp 2,9 milyar, disalurkan bentuk bahan meterial kepada 170 masyarakat melalui pihak ketiga (Rekanan).
Serta terdapat juga, dari biaya APBN sekitar Rp 4,3 milyar, yang disalurkan dalam bentuk uang tunai kepada 250 rekening masyarakat melalui transfer Bank BNI dengan masing – masing menerima bantuan senilai Rp 17,500 juta.
Selain itu ditahun yang sama 2019, juga terdapat bantuan uang tunai yang dibiayai DAK dengan tujuan yang sama yang disalurkan dalam bentuk bantuan uang tunai kepada 154 rekening masyarakat, melalui transfer dari Bank Sumsel Babel dengan nominal yang sama. | sumber : linggauupdate.com