Lubuklinggau | Terkait Iuran Penerima Peserta Didik Baru di Upt Sma Negri 3 Kota Lubuk linggau, Provinsi Sumatera Selatan pada bulan juni 2021 dari hasil PPDB berkisar 288 siswa baru,
awak media mendatangi UPT SMAN.3 Kota Lubukl inggau,guna untuk konfirmasi terkait dugaan pungutan terhadap siswa baru,ketika awak media menanyakan keberadaan Hairul selaku Kepala sekolah akan tetapi di jawab oleh salah satu guru bahwa “kepala sekolah sedang mengikuti Rapat di Upt Sma Negri 3 kota lubuklinggau tapi kalau wakil kepala sekolah ada”(tegasnya)
kemudian awak media dapat menemui
Haris selaku wakil kepala sekolah di Upt Sma Negri 3 Kota Lubuk Linggau membenarkan tentang adanya pungutan/iuran pada PPDB tahun 2021 dengan jumlah keseluruhan siswa itu 800 siswa,dan jumlah seluruh siswa baru tersebut sebanyak 288 siswa.
Menurut nya “Siswa penerimaan dari 4 jalur meliputi jalur Prestasi,Mutasi,Zonasi ,dan Afirmasi, yang terakhir mengungunakan TES apabila melebihi kapasitas.
“saat di tanya kegunaan uang pungutan oleh awak media,haris menjawab dengan lantang bahwa uang tersebut untuk pembelian baju,dan aktribut sekolah, kemudian tidak ada paksaan bagi yang tidak mampu tidak di bebankan yang jelas ada aturan mekanismenya bagi yang tidak mampu”
Feri Isrop selaku pengurus LSM.CIB (Cakrabuana Indonesia Bersatu)
“sangat menyayangkan dengan adanya Iuran yang berdalih kelengkapan sekolah PPDB.Di UPT.SMAN. 3 lubuklinggau di Karnakan kepada siswa baru tersebut,sangat memperihatinkan kondisi ekonomi wali murid saat ini sangat menurun,
Lanjutnya “Permendikbud no 75 th 2016 pasal 12 (A) tentang larangan pungutan di sekolah.permendikbut no.44 tahun 2012 dalam pasal 9 ayat 1 menyebutkan satuan pendidikan tidak boleh memungut biaya
Kemudian ” Ini berfotensi dan mengarah serta Di duga berbenturan dengan Undang undang tentang pemberantasan pungli dilandasi praturan presiden no 87 tahun 2016.
“Di sayangkan dengan adanya Iuran kepada wali murid, untuk kepentingan yang tidak mengikat, sedangkan dana bos sudah membantu dan tersalurkan baik dari bos puat maupun bos Provinsi Sumatera Selatan, guna tidak membebani peserta wali murid.(Edison)